Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuangan Limbah Pabrik Gula Makan Korban Jiwa, Polisi Sebut Pemilik Lalai

Kompas.com - 30/10/2018, 16:51 WIB
Ahmad Faisol,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Sujiani (72), warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terluka bakar dan meninggal dunia akibat terperosok ke lubang limbah panas milik PG Gending. 

Polisi menilai pemilik pabrik gula lalai membuat pagar pengaman sehingga membuat warga terluka dan meninggal dunia. 

Camat Banyuanyar Didik Abdurrohim menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu (27/10/2018) lalu. Saat itu, Sujiani mau mengambil tali. Tapi dia jatuh terperosok ke lubang tempat pembuangan limbah yang berlokasi di lahan milik Mustofa, warga Desa Sebaung.

“Lubang limbah tak ada pagar pengaman. Ukurannya sekitar 30×40 meter. Saat terperosok, korban tak langsung dapat pertolongan karena situasi sepi. Tak lama kemudian ada warga yang melintas dan menolongnya. Korban mengalami luka bakar dari kaki hingga paha bagian atas,” katanya, Selasa (30/10/2018)

Baca juga: Cemburu, Pria Ini Siksa Anak Tiri Usia 3 Tahun hingga Patah Kaki

Menurut Didik, Sujiani lalu dibawa ke Puskesmas Maron dan dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit, korban meninggal.

“Korban meninggal Senin (29/10/2018) kemarin. Dokter menyarankan kakinya diamputasi, tapi keluarga tidak berkenan. Jasadnya kemudian dimakamkan setelah shalat Maghrib. Dia meninggal setelah dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Kompas.com, terkait perizinan pabrik gula tersebut sudah masuk ke ranah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo. Dinas Lingkungan Hidup sendiri masih melakukan kajian atas perizinan pabrik gula tersebut. 

Tidak hanya Sujiani yang jadi korban terperosok ke lubang limbah pabrik gula. Warga lain di Kecamatan Dringu juga mengalami hal serupa. Hanya saja nyawanya masih terselamatkan walaupun mengalami luka bakar. 

Warga tersebut mengalami luka bakar setelah terperosok ke lubang limbah milik PG Wanolangan di Kecamatan Dringu.

Baca juga: Ridwan Kamil Segera Bentuk Satgas Pencemaran Limbah Sungai

Akibat laporan warga terperosok limbah pembuangan pabrik gula tersebut maka pada Selasa (30/10/2018), Satreskrim Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pembuangan limbah abu sisa pembakaran ketel milik PG Gending dan PG Wanolangan.

Kepala Satreskrim AKP Riyanto menegaskan, PG Gending dan PG Wanolangan lalai. terlebih lagi, PG Gending, karena menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Ada unsur kelalaian. Saat kita cek, tidak ada pagar pengaman lubang limbah PG, baik PG Gending maupun PG Wanolangan. Seharusnya di lokasi limbah dipasang pagar pengaman, agar warga yang melintas tidak mudah jatuh terperosok. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak pabrik,” ujarnya. 

Untuk dua pabrik gula tersebut, polisi menjerat pemiliknya dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com