Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Hotel BCC, Jaksa Sebut Terdakwa Tjipta Tak Bersalah

Kompas.com - 24/10/2018, 16:55 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tjipta Fudjiarta, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel BCC dinyatakan tidak bersalah oleh jaksa penuntup umum dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/10/2018).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak secara bergantian selama sekitar lebih dari dua jam.

"Terdakwa telah terbukti melakukan hal yang didakwakan kepadanya, akan tetapi hal itu bukanlah suatu tidak pidana," kata Yan Elhas Zeboea membacakan tuntutan.

Pernyataan tersebut langsung disambut haru oleh pihak keluarga Tjipta. Sementara keluarga Conti Chandra, pihak penggugat, terlihat heran dan kecewa dengan tuntutan tersebut.

Conti yang saat itu juga terlihat hadir dalam persidangan tersebut langsung keluar dan meninggalkan ruang persidangan.

Baca juga: Saksi Jelaskan Kronologi Penipuan Hotel BCC, Terdakwa Tjipta Membantah

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota Jasael, Yona Lamerossa Ketaren mempersilakan Tjipta berdiskusi bersama kuasa hukumnya.

Akhirnya sidang pun ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, sidang ini benar-benar mendapatkan perhatian khusus warga Batam. Hal itu terlihat dari sesaknya ruang sidang yang tidak hanya dipadati keluarga kedua belah pihak yang bersengketa, tetapi juga warga lain.

Ruang sidang utama PN Batam juga terlihat dipadati puluhan orang berseragam Laskar Melayu Batam dan sejumlah massa yang tidak tahu berasal dari mana.

Baca juga: Sidang Sengketa BCC Hotel, Saksi Marahi Terdakwa di Depan Hakim

Namun berkat penjagaan ketat dari Satuan Shabara Polresta Barelang, persidangan berlangsung aman dan terkendali hingga selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com