www.kompas.com
Tjipta dituntut tak bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/10/2018).(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+