Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gresik, Bayar SIM dan SKCK Bisa Pakai Uang Elektronik

Kompas.com - 19/10/2018, 13:51 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan di Gresik, Jawa Timur kini bisa dilakukan tanpa harus membawa uang tunai.

Pengurusan SIM dan STNK kini dapat juga dibayar dengan menggunakan alat pembayaran elektronik yang sudah ditentukan.

Polres Gresik menghadirkan inovasi dengan memberlakukan cara pembayaran non-tunai untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM dan SKCK.

Dilansir dari situs PolresGresik.id, program ini bernama Cashless Payment System (CPS). Upaya ini juga ditujukan untuk membantu program pemerintah mewujudkan masyarakat yang tak lagi menggunakan uang tunai atau cashless society.

"Melalui CPS, transaksi pembayaran PNBP juga akan lebih memudahkan masyarakat. Cukup menggunakan aplikasi pembayaran yang ada, masyarakat tidak perlu repot membawa uang tunai untuk membayar PNBP," kata Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Satlantas Res Gresik (@satlantasresgresik) on Oct 18, 2018 at 3:36pm PDT

Polres Gresik bekerja sama dengan tiga penyedia jasa pembayaran elektronik, yaitu Gojek (Go-Pay), Telkomsel (TCash), dan BRI (Brizzi) untuk melaksanakan program ini.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat saat melakukan pengurusan dua surat kelengkapan berkendara itu.

Metode pembayaran baru ini diharapkan meminimalisasi praktik pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi dalam proses pengurusan surat-surat penting semacam ini.

CPS diresmikan pada Rabu (17/10/2018) di Satpas Polres Gresik, oleh Wakil Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Pol Muhammad Iqbal.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kepolisian Resor Gresik yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 2016 dan 2017, untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari praktek menyimpang.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com