SOLO, KOMPAS.com - Seorang narapidana narkoba korban gempa Lapas Kelas IIA Palu, Sunarman bin Sutino menyerahkan diri ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo, Selasa (16/10/2018).
Warga Mojodipo, Desa Jatirejo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ini menyerahkan diri untuk merampungkan masa tahanannya, setelah lapas yang ditempatinya rusak diterjang gempa.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA, Andi Rahmanto, Selasa (16/10/2018), membenarkan penyerahan diri Sunarman.
Sunarman merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis empat tahun penjara.
Baca juga: 3 Jasad Korban Gempa dan Tsunami Ditemukan di Pelabuhan Pantoloan Palu
Sebelum gempa menghantam Palu, Sunarman sudah menjalani masa penahanan satu tahun lima bulan.
"Sunarman ini tidak ada niat untuk melarikan diri, tetapi untuk menyelamatkan diri. Dia menyerahkan diri atas keinginannya sendiri sebagai bentuk tanggungjawabnya dan ingin merampungkan masa penahanannya," ujar Andi.
Andi menjelaskan, Sunarman merupakan warga Karanganyar yang selama ini merantau atau bekerja di Palu. Pasca-gempa, Sunarman mengantar keluarga pulang ke Karanganyar.
Setelah berada di Karanganyar sekitar satu minggu, Sunarman berinisiatif menyerahkan diri ke Rutan Kelas IA Solo.
Baca juga: ITB Harap Penelitiannya Berguna untuk Rekonstruksi Palu Pasca-Bencana
Sunarman mengatakan, sebelum menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Solo dirinya mencari informasi cara untuk bisa kembali ke rutan. Ia mendapatkan informasi dari salah satu rekannya yang masih ada di Palu.
"Saya ingin menjalani sisa masa tahanan yang sudah diputuskan pengadilan," ungkap Sunarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.