KOMPAS.com - AD (48), warga Dago, Bandung, mungkin mulai hari ini tak akan membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai.
Pasalnya, AD baru saja divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti membuang sampah di tempat umum, tepatnya di kawasan Sungai Cipamokolan, Kota Bandung, 16 September 2018.
Sesuai putusan hakim, Asep harus merogoh kocek Rp 500.000 untuk membayar denda.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus membuang sampah sembarangan.
AD terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana telah diubah ke Perda No 11 Tahun 2005.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Suanto, di sidang tindak pidana ringan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000 kepada AD, atau denda diganti dengan hukuman kurungan penjara dua hari.
Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga meminta AD untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," kata Suanto.
Baca Juga: Buang Sampah ke Sungai di Bandung, Pria Ini Divonis Denda Rp 500.000
Setelah hakim membacakan vonis dan berpesan kepada AD untuk tidak mengulangi perbuatannya, AD mengaku kapok dan berjanji tidak membuang sampah sembarangan.
"Saya janji tidak akan mengulangi lagi, saya kapok, terutama karena video saya viral, malu," kata pegawai PT Pos Indonesia tersebut, hari Jumat (5/10/2018).
Seperti diketahui, pada 16 September 2018, AD membuang sampah dengan menggunakan mobil box PT Pos Indonesia di pinggir Sungai Cipamokolan.
Saat itu, AD membuang 12 karung besar berisi sampah.
Baca Juga: Awas, Buang Sampah di Palembang Bakal Dipenjara 3 Hari