Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Denda Rp 500.000, Buang Sampah hingga Pinjam Mobil Kantor Pos

Kompas.com - 05/10/2018, 19:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

3. Cerita AD membuang sampah di pinggir Sungai Cipamokolan

Saat itu AD mengumpulkan sampah-sampah di rumahnya hingga terkumpul sebanyak 12 karung besar.

Tanpa pikir panjang, AD memasukkan 12 karung tersebut ke mobil box milik kantor tempatnya bekerja, PT Pos Indonesia.

Lalu, AD menuju Sungai Cipamokolan yang diketahuinya memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sayangnya, AD tak lagi mendapati TPA tersebut.

"Saya bawa (sampah) ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS (tempat pembuangan sampah), tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," katanya.

Baca Juga: Warga Kucing-kucingan dengan Petugas UPK Badan Air Saat Buang Sampah di Kali Krukut

4. Kepergok warga dan menjadi viral

Pelaku dihukum membersihkan sampah di sungai Pandasari, Desa Batusari, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Sabtu (28/10/2017).Dok. DLH Kabupaten Temanggung Pelaku dihukum membersihkan sampah di sungai Pandasari, Desa Batusari, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Sabtu (28/10/2017).

Penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma menjelaskan, kronologi kasus AD tersebut.

AD membuang sampah di Sungai Cipamokolan sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (16/9/2018).

Sebelumnya, AD telah meminta ijin meminjam mobil milik PT Pos Indonesia degan alasan membantu pindahan rumah anaknya.

Setelah berhasil membawa mobil box milik PT Pos Indonesia, AD segera mengangkut 12 karung sampah besar dari rumahnya di Dago ke pinggir Sungai Cipamokolan.

"Di situ buang sampahnya, saat buang 9 kantong ada dua warga yakni Sigit dan Andri yang memergoki AD, dan menasehatinya untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Hendri.

"Lalu datang ketua RW setempat yang juga menasehatinya. Lalu ini jadi viral dan di berkas penyidik Satpol PP," katanya.

Baca Juga: Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Akan Dipajang Fotonya

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com