Salin Artikel

4 Fakta di Balik Denda Rp 500.000, Buang Sampah hingga Pinjam Mobil Kantor Pos

KOMPAS.com - AD (48), warga Dago, Bandung, mungkin mulai hari ini tak akan membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai.

Pasalnya, AD baru saja divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti membuang sampah di tempat umum, tepatnya di kawasan Sungai Cipamokolan, Kota Bandung, 16 September 2018.

Sesuai putusan hakim, Asep harus merogoh kocek Rp 500.000 untuk membayar denda. 

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus membuang sampah sembarangan.

AD terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana telah diubah ke Perda No 11 Tahun 2005.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Suanto, di sidang tindak pidana ringan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/10/2018).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000 kepada AD, atau denda diganti dengan hukuman kurungan penjara dua hari.

Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga meminta AD untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," kata Suanto.

Setelah hakim membacakan vonis dan berpesan kepada AD untuk tidak mengulangi perbuatannya, AD mengaku kapok dan berjanji tidak membuang sampah sembarangan.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi, saya kapok, terutama karena video saya viral, malu," kata pegawai PT Pos Indonesia tersebut, hari Jumat (5/10/2018).

Seperti diketahui, pada 16 September 2018, AD membuang sampah dengan menggunakan mobil box PT Pos Indonesia di pinggir Sungai Cipamokolan.

Saat itu, AD membuang 12 karung besar berisi sampah.

Saat itu AD mengumpulkan sampah-sampah di rumahnya hingga terkumpul sebanyak 12 karung besar.

Tanpa pikir panjang, AD memasukkan 12 karung tersebut ke mobil box milik kantor tempatnya bekerja, PT Pos Indonesia.

Lalu, AD menuju Sungai Cipamokolan yang diketahuinya memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sayangnya, AD tak lagi mendapati TPA tersebut.

"Saya bawa (sampah) ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS (tempat pembuangan sampah), tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," katanya.

Penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma menjelaskan, kronologi kasus AD tersebut.

AD membuang sampah di Sungai Cipamokolan sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (16/9/2018).

Sebelumnya, AD telah meminta ijin meminjam mobil milik PT Pos Indonesia degan alasan membantu pindahan rumah anaknya.

Setelah berhasil membawa mobil box milik PT Pos Indonesia, AD segera mengangkut 12 karung sampah besar dari rumahnya di Dago ke pinggir Sungai Cipamokolan.

"Di situ buang sampahnya, saat buang 9 kantong ada dua warga yakni Sigit dan Andri yang memergoki AD, dan menasehatinya untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Hendri.

"Lalu datang ketua RW setempat yang juga menasehatinya. Lalu ini jadi viral dan di berkas penyidik Satpol PP," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/05/19242131/4-fakta-di-balik-denda-rp-500000-buang-sampah-hingga-pinjam-mobil-kantor-pos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke