Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi "Melawan"

Kompas.com - 04/10/2018, 23:14 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, divonis penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dalam perkara penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Kuasa hukum Direktur PT Gala Bumi Perkasa pengelola Pasar Turi Surabaya itu langsung melawan dengan mengajukan banding atas vonis hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rochmad, menyebut terdakwa Henry terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana sewa stand pedagang Pasar Turi Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad.

Baca juga: Bos Pasar Turi Curhat Soal Kasusnya di Persidangan

Atas putusan tersebut, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan, mengaku akan langsung memproses upaya banding. "Kami pasti langsung proses banding," jelasnya.

Dia menilai, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Salah satunya, opini hasil audit majelis hakim yang berbeda dengan pihaknya.

"Banyak hal termasuk audit dan soal hak pengelolaan lahan, dan masih banyak lagi yang akan kami pelajari," ucapnya.

Pedagang Pasar Turi melaporkan PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan ke Mapolda Jatim pada 2015 karena merasa tertipu.

Baca juga: Yusril Sebut Bos Pasar Turi Alami Kezaliman Terstruktur

 

Pedagang membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak milik atau strata title. Namun sampai saat ini pedagang belum juga mengantongi strata title.

Selain atas laporan pedagang, Henry saat ini juga menjadi terdakwa atas pasal perkara yang sama, yang dilaporkan rekan bisnisnya terkait investasi proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya.

Sidang perkara tersebut sampai saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com