Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pasar Turi "Curhat" Soal Kasusnya di Persidangan

Kompas.com - 12/09/2018, 23:30 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bos Pasar Turi Henry J Gunawan mengaku heran dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa stand Pasar Turi yang menimpanya.

"Curhat" bos Pasar Turi itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Curhat Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya itu sekaligus sebagai pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa kepada kepadanya.

Dalam sidang sebelumnya, Henry dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Yusril Sebut Bos Pasar Turi Alami Kezaliman Terstruktur

Dalam pledoi yang berjudul "Kami Bukan Penipu", Henry mengaku sangat terpojokkan oleh pemberitaan media yang menyebutkan dirinya sebagai seorang penipu.

"Sebagai seorang ayah dan suami, saya dipojokan oleh pemberitaan media yang begitu gencar. Kami dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan," katanya.

Dia juga mengaku heran dengan para pedagang yang melaporkan dirinya. Bahkan pihaknya pernah menawarkan untuk mengembalikan uang yang masuk dari para pedagang, namun para pedagang tersebut menolak.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Siapkan Pembelaan

 

"Kami juga tidak pernah menjanjikan strata title kepada pedagang," ucapnya.

Menurut Henry, justru seharusnya para pedagang bisa bersama-sama dengan pengelola Pasar Turi untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan Hak Guna Bangunan Pasar Turi.

Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara karena disebut melanggar pasal 372 KUHP.

Pedagang Pasar Turi melaporkan Henry J Gunawan ke Mapolda Jatim pada 2015 karena merasa tertipu. Pedagang membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak milik atau strata title. Namun sampai saat ini pedagang belum juga mengantongi strata title. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com