Salin Artikel

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi "Melawan"

Kuasa hukum Direktur PT Gala Bumi Perkasa pengelola Pasar Turi Surabaya itu langsung melawan dengan mengajukan banding atas vonis hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rochmad, menyebut terdakwa Henry terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana sewa stand pedagang Pasar Turi Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad.

Atas putusan tersebut, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan, mengaku akan langsung memproses upaya banding. "Kami pasti langsung proses banding," jelasnya.

Dia menilai, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Salah satunya, opini hasil audit majelis hakim yang berbeda dengan pihaknya.

"Banyak hal termasuk audit dan soal hak pengelolaan lahan, dan masih banyak lagi yang akan kami pelajari," ucapnya.

Pedagang Pasar Turi melaporkan PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan ke Mapolda Jatim pada 2015 karena merasa tertipu.

Pedagang membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak milik atau strata title. Namun sampai saat ini pedagang belum juga mengantongi strata title.

Selain atas laporan pedagang, Henry saat ini juga menjadi terdakwa atas pasal perkara yang sama, yang dilaporkan rekan bisnisnya terkait investasi proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya.

Sidang perkara tersebut sampai saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/04/23142091/divonis-25-tahun-penjara-bos-pasar-turi-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke