PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel lahan yang terbakar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dua lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (17/9/2018).
Penyegelan dilakukan tim Ditjen Gakkum KLHK, didukung Balai TN Gunung Palung dan Manggala Agni di areal bekas terbakar di dalam lahan konsesi milik PT PWA dan PT PIG.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan mengungkapkan, kedua perusahaan ini merupakan perkebunan sawit.
Berdasarkan pantauan drone, ungkap Sustyo, areal konsesi PT PIG yang terbakar seluas 465 hektar terletak di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Sedangkan PT PWA, areal konsesi yang terbakar berlokasi di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Disegel, Lahan Milik 5 Perusahaan Sawit yang Terbakar di Kalimantan Barat
“Penyegelan ini merupakan lanjutan dari penyegelan terhadap 5 perusahaan sebelumnya pada bulan Agustus 2018 yang lalu," ungkap Sustyo kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) malam.
Dia menambahkan, penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum baik penerapan sanksi administrasi, perdata maupun pidana agar memberikan efek jera.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan dampak dan kerugian yang luar biasa bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.
"KLHK sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan, pemantauan dan upaya penegakan hukum secara berlapis akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera yang sangat besar," pungkas Rasio.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.