PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan perkebunan sawit yang terbakar di 5 perusahaan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Lima perusahaan tersebut di antaranya adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup pada Sabtu (25/8/2018).
“Menteri LHK melakukan monitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi," ujar Rasio, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Wali Kota Pontianak: Lahan Sengaja Dibakar atau Tidak, Pemilik Akan Diganjar Sanksi
Rasio menambahkan, pemerintah sangat serius menangani dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat.
"Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera," ujar Rasio.
"Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," tambahnya.
KLHK, lanjut Rasio, juga mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Baca juga: Kisah Pemain Sepak Takraw Asian Games: Diabaikan KONI hingga Mendaur Ulang Bola Rusak
Terutama dalam penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Polda Kalbar dengan menindak 26 pelaku karhutla yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.