Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disegel, Lahan Milik 5 Perusahaan Sawit yang Terbakar di Kalimantan Barat

Kompas.com - 27/08/2018, 14:33 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan perkebunan sawit yang terbakar di 5 perusahaan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Lima perusahaan tersebut di antaranya adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup pada Sabtu (25/8/2018).

“Menteri LHK melakukan monitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi," ujar Rasio, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Wali Kota Pontianak: Lahan Sengaja Dibakar atau Tidak, Pemilik Akan Diganjar Sanksi

Rasio menambahkan, pemerintah sangat serius menangani dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat.

"Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera," ujar Rasio.

"Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone," tambahnya.

KLHK, lanjut Rasio, juga mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

Baca juga: Kisah Pemain Sepak Takraw Asian Games: Diabaikan KONI hingga Mendaur Ulang Bola Rusak

Terutama dalam penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Polda Kalbar dengan menindak 26 pelaku karhutla yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” ujarnya.

Sejak 2015, Kementerian LHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari seratus korporasi akibat karhutla, termasuk ada yang dicabut izinnya.

KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi. Selain itu, KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

"Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya," pungkas Rasio.

Dibantah

Terkait penyegelan lima perusahaan tersebut, Manager Legal PT SUM dan PT PLD (AMS Grup) Fauzan Abdi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa banyak berkomentar mengenai hal tersebut, karena masih dalam proses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com