Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta di Balik Kasus Klaim BPJS Kesehatan yang Terlambat di Karawang

Kompas.com - 13/09/2018, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Honor karyawan di sejumlah rumah sakit di Karawang terpaksa ditunda. Pasalnya, BPJS Kesehatan belum mencairkan klaim dari rumah sakit tersebut.

Besaran klaim bervariasi, misalnya Rumah Sakit Islam Karawang mengaku klaim Rp 2,6 miliar belum cair.

Pihak BPJS Kesehatan Karawang mengaku belum bisa menjelaskan secara detail atas keterlambatan tersebut.

Berikut sejumlah fakta terkait keterlambatan klaim BPJS Kesehatan di Karawang:

1. Honor karyawan dan dokter rumah sakit tertunda

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Direktur Utama Rumah Sakit Islam Karawang (RSIK), Agus M Sukandar, mengatakan, klaim BPJS Kesehatan yang jatuh tempo 8 Agustus 2018 sebesar Rp 2,6 miliar belum dibayarkan.

"Kami terpaksa menundanya (pembayaran honor)," katanya, Rabu (12/9/2018).

Agus mengatakan, terlambatnya klaim BPJS Kesehatan tersebut telah mengganggu operasional rumah sakit.

Sebelumnya, RS Karya Husada sebesar Rp 6,6 miliar. Rumah sakit tersebut terpaksa menunda honor 28 dokter spesialis dan dokter gigi.

"Yang belum dibayarkan honor dokter spesialis dan dokter gigi. Sedangkan untuk karyawan sudah. Yang jelas terlambatnya pembayaran klaim tersebut sangat mengganggu operasional kami," kata Kepala Bagian Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh.

Selain itu, mantan Dirut RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman menyebutkan, hingga terakhir dirinya menjabat bulan lalu, tunggakan klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp 39 miliar.

Baca Juga: Pelayanan Dikeluhkan, BPJS Kesehatan Sebut Bagian dari Proses Perbaikan 

2. Kebijakan BPJS Kesehatan membingungkan rumah sakit

Puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi tersebut meminta Presiden Joko Widodo mencabut peraturan BJPS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, Rabu (12/9/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi tersebut meminta Presiden Joko Widodo mencabut peraturan BJPS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, Rabu (12/9/2018).

Selain keterlambatan pembayaran klaim, rumah sakit di Karawang mengalami kebingungan dengan kebijakan baru dari BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah pembatasan klaim, misalnya pembatasan transfusi darah, pembatasan operasi katarak empat kali dalam satu bulan, dan zonasi pelayanan yang bisa diklaim.

"Zonasi tersebut misalnya jarak rumah pasien dari rumah sakit tidak boleh lebih dari 15 kilometer, kecuali pasien yang ditangani Unit Gawat Darurat (UGD)," kata Direktur RSIK Agus M Sukandar.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp 6 Miliar, RSUD Nunukan Terancam Kehabisan Obat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com