KOMPAS.com - Kasus korupsi berjamaah di Gedung DPRD Kota Malang meninggalkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legistlatif, khususnya di Kota Malang.
Selain itu, fakta terbaru mengungkap bahwa 20 anggota dewan yang ditangkap KPK ternyata ikut "nyaleg" di Pemilu 2019.
Berikut sejumlah fakta-fakta terbaru terkait kasus suap 41 anggota DPRD Kota Malang.
Jabatan adalah amanah. 41 anggota DPRD Kota Malang yang menyandang status tersangka di KPK mungkin saja lupa akan hal tersebut.
Akibatnya, masyarakat tak lagi percaya kepada para tersangka. Selain itu, kredibilitas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wakil rakyat, patut dipertanyakan.
Tak dapat dipungkiri, tindakan para anggota dewan di Kota Malang itu menuai hujatan yang mengalir bak banjir bandang.
Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengatakan, kasus tersebut membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap pemerintah.
"Masyarakat jadinya tidak percaya kepada pemerintah," kata Melinda Indriani (18), salah satu warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/9/2018).
"Sebenarnya ini yang membuat kepercayaan masyarakat jadi berkurang. Mereka wakil rakyat tapi tidak bisa mengemban amanat rakayat," kata Teguh Kuswanto, salah satu warga Kota Malang.
Suludiano Putranto, warga lainnya, merasa prihatin dengan perilaku para anggota dewan itu.
"Dengan tertangkapnya anggota dewan ini, kita merasa kesulitan untuk menyampaikan aspirasi ke dewan. Aspirasi kita jadi terhenti untuk menjembatani dengan eksekutif," katanya.
Baca Juga: Menengok Gedung DPRD Kota Malang yang Ditinggalkan 41 Anggotanya...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (3/9/2018).
Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk mencalonkan kembali pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.