PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) wilayah Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 6.466 narapidana pada pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 yang berlangsung pada Jumat, (17/8/2018) besok.
Dari ribuan napi tersebut, 59 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara segar karena masa tahanan yang telah habis ditambah remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Sudirman D Hury mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Baca juga: HUT ke-73 RI, 102.976 Napi Dapat Remisi, 2.220 di Antaranya Bebas
"Dari jumlah narapidana yang menerima remisi, 59 orang di antaranya menerima remisi bebas. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman,” kata Sudirman, Kamis (16/8/2018).
Sudirman menjelaskan, jika remisi tersebut diberikan kepada para napi pidana umum. Sementara, para napi tidak termasuk narapidana narkoba, korupsi dan teroris.
“Tahun ini penerimaan remisi lebih banyak dibanding tahun kemarin. Kalau tahun 2017 ada 5.000 napi. Sekarang mencapai 6.466 napi di Sumsel,” ujarnya.