Salin Artikel

6.466 Napi di Sumsel Terima Remisi di HUT ke-73 RI

Dari ribuan napi tersebut, 59 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara segar karena masa tahanan yang telah habis ditambah remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Sudirman D Hury mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah menjalani  2/3 masa tahanan.

"Dari jumlah narapidana yang menerima remisi, 59 orang di antaranya menerima remisi bebas. Para narapidana yang berkelakuan baik akan mendapat pemotongan masa hukuman,” kata Sudirman, Kamis (16/8/2018).

Sudirman menjelaskan, jika remisi tersebut diberikan kepada para napi pidana umum. Sementara, para napi  tidak termasuk narapidana narkoba, korupsi dan teroris. 

“Tahun ini penerimaan remisi lebih banyak dibanding tahun kemarin. Kalau tahun 2017 ada 5.000 napi. Sekarang mencapai 6.466 napi di Sumsel,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/17/08325751/6466-napi-di-sumsel-terima-remisi-di-hut-ke-73-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke