Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Dukung Ridwan Kamil Bikin Majelis Pertimbangan Gubernur

Kompas.com - 31/07/2018, 19:02 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher mendukung rencana Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil membuat majelis pertimbangan gubernur untuk membantu kinerjanya.

“Saya kira bagus-bagus saja,” kata Aher di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (31/7/2018).

Aher mengatakan dirinya juga melakukan hal serupa dengan Ridwan Kamil di awal-awal kepemimpinannya yang lalu, namun dengan nama yang berbeda.

“Zaman kita ada komite perencana yang isinya para tokoh dan akademisi dari semua kampus ternama. Tinggal dibuat lebih efektif dan lebih aktif lagi,” tuturnya.

Apapun namanya, kata Aher, niat Ridwan Kamil membentuk majelis pertimbangan gubernur diyakini olehnya sebagai langkah yang bijak.

“Usaha tersebut untuk membangun sebuah kebersamaan, menampung saran-saran dari tokoh dan masyarakat Jawa Barat. Kelembagaannya silakan dibuat,” imbuhnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Akan Bentuk Majelis Pertimbangan Gubernur

Meski demikian, Aher mengingatkan Ridwan Kamil agar membuat majelis pertimbangan gubernur sesuai dengan aturan.

“Apapun namanya silakan karena sebenarnya tidak ada lembaga yang di luar aparatur yang ada. Lembaga resmi ada aturan mainnya. Tentu ini lembaga bukan resmi semacam informal tapi menjadi vital untuk pemerintah saya kira bagus-bagus saja,” tuturnya.

Aher menambahkan, dirinya tidak akan menolak jika nantinya diajak untuk mengisi slot majelis pertimbangan gubernur oleh Ridwan Kamil.

“Kalau untuk urusan kontribusi bagi masyarakat Jawa Barat pasti siap,” tandasnya.

Baca juga: Ditawari Gabung ke Majelis Pertimbangan Gubernur, Ini Respons Ahmad Syaikhu

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com