Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi 2 Tahun, Mantan Bupati Diciduk di Mal

Kompas.com - 18/07/2018, 06:53 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron selama dua tahun akhirnya diringkus saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Tersangka ditangkap tim kejaksaan dan langsung dibawa ke Bengkulu. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu usai menjalani beberapa pemeriksaan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu.

Baca juga: Mantan Panglima GAM dan Eks Kadensus 88 Demo Desak KPK Bebaskan Gubernur Aceh

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan, Ichwan Yunus masih berstatus tersangka setelah buron selama 2 tahun.

Ichwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko saat ia masih menjadi bupati.

Baca juga: Obor Asian Games 2018 Akan Dikirab di Yogyakarta, Ini Rutenya

“Tersangka merupakan pelaku utama, dan kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, mungkin nanti penyidikannya oleh Jaksa di Mukomuko dan dibantu jaksa Kejati,” ujar Aspidsus Henri Nainggolan, Selasa (17/7/2018).

Selanjutnya, pihak jaksa akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya Kejari Mukomuko akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kompas TV Setelah sempat buron selama sepekan, pelaku penjambretan yang menewaskan seorang perempuan di Cempaka Putih, menyerahkan diri ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com