Salin Artikel

Buron Kasus Korupsi 2 Tahun, Mantan Bupati Diciduk di Mal

Tersangka ditangkap tim kejaksaan dan langsung dibawa ke Bengkulu. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu usai menjalani beberapa pemeriksaan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan menjelaskan, Ichwan Yunus masih berstatus tersangka setelah buron selama 2 tahun.

Ichwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko saat ia masih menjadi bupati.

“Tersangka merupakan pelaku utama, dan kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak, mungkin nanti penyidikannya oleh Jaksa di Mukomuko dan dibantu jaksa Kejati,” ujar Aspidsus Henri Nainggolan, Selasa (17/7/2018).

Selanjutnya, pihak jaksa akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya Kejari Mukomuko akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/18/06533611/buron-kasus-korupsi-2-tahun-mantan-bupati-diciduk-di-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke