Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/07/2018, 22:44 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yowono Njo sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Lestari Maju yang sengaja dikandaskan.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan perwira Syahbandar dan nakhoda kapal sebagai tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan dan menahan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo yang beralamat di Jalan Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujar Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018).

Hendra, sambung Dicky, ditahan karena dinilai bersalah menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju

Ia dinilai melanggar pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tersangka Hendra ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2018 di Rutan Polda,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan dan menahan nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah lalai menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju dikandaskan sebelum tenggelam hingga menewaskan 36 penumpang.

Kompas TV Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus kandasnya Kapal Motor Lestari Maju di perairan kepulauan selayar yang menewaskan 36 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com