SURABAYA, KOMPAS.com — Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyebut, pemilik Ikan Arapaima gigas memberikan keterangan palsu tentang jumlah arapaima yang disebar di aliran Sungai Brantas.
Sebab, Minggu (8/7/2018) kemarin, dua ekor ikan predator itu kembali ditemukan warga di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemilik ikan arapaima telah memberikan keterangan palsu. Pemerintah harus bertindak tegas," kata Rully Mustika Adya dari Departemen Hukum Ecoton, Senin (9/7/2018).
Semula, sambung dia, pemilik ikan arapaima kepada penyidik Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya menyebut ada delapan ekor yang dilepas. Kemudian diralat 18 ekor.
"Tapi sampai kemarin yang ditemukan sampai 20 ekor," ujar Rully.
Baca juga: Berita Populer: Beratnya Jadi Pemilik 5 Ekor Ikan Predator Arapaima
Balai Karantina Ikan Dan Pengendalian Mutu Surabaya sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi atas beredarnya ikan predator tersebut.
Termasuk seorang warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto, yang disebut seorang kolektor ikan Arapaima gigas.
Sampai hari ini, kolektor tersebut masih memiliki 30 ekor ikan arapaima gigas di rumahnya. Namun, ikan-ikan itu sudah diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu.
Tersebarnya ikan arapaima di aliran Sungai Brantas disebut akan merusak ekosistem karena sifat ikan arapaima yang predator.
Sesuai peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya ikan Arapaima gigas.