Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Ekor Ikan Arapaima di Aliran Sungai Brantas Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2018, 13:04 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 ekor ikan Arapaima Gigas yang disebar di aliran Sungai Brantas sudah tertangkap.

Terakhir, seekor ikan arapaima ditangkap di Sungai Kali Surabaya, Selasa (3/7/2018) malam.

Ikan terakhir ditangkap warga di sekitar pintu air Gunung Sari Surabaya, tidak jauh dari lokasi penangkapan ikan ke-17 pada Selasa (3/7/2018) pagi.

Jika informasi yang disampaikan pemilik ikan benar, ada 18 ekor yang dilepas, maka ikan yang ditangkap Selasa malam itu adalah ikan arapaima terakhir.

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

"Jika memang benar 18 ekor, maka yang ditangkap semalam adalah ikan terakhir," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, Rabu (4/7/2018).

Meski demikian pihaknya tetap meminta warga waspada. Ia pun meminta warga tetap melaporkan jika menemukan ikan arapaima ke posko yang sudah dibentuk.

"Posko dibuka hingga akhir Juli, bukan hanya untuk ikan arapaima, tapi semua ikan predator yang dimiliki warga, segera diserahkan," jelasnya.

Sejumlah saksi termasuk pemilik ikan arapaima saat diperiksa penyidik Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I menyebut ada 18 ekor yang dilepas di aliran Sungai Brantas.

Baca juga: Ikan Arapaima dan Aligator Ditemukan di Kebun Warga di Batam

Seorang warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto yang disebut seorang kolektor ikan masih memiliki 30 ekor ikan arapaima Gigas di rumahnya.

Ikan tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu.

Tersebarnya ikan arapaima di aliran Sungai Brantas disebut akan merusak ekosistem karena sifat ikan arapaima yang predator.

Sesuai peraturan Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya Ikan Araipama Gigas. 

Kompas TV Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com