MAKASSAR, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus feri KM Lestari Maju yang dikandaskan di Perairan Selayar.
Kedua tersangka itu yakni nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto.
Keduanya ditetapkan tersangka karena dinilai lalai menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju tenggelam yang menewaskan 36 orang penumpang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam konfrensi persnya, Senin (9/7/2018) mengatakan, kedua tersangka merupakan penanggungjawab kejadian.
Baca juga: Basarnas: Aditya, Bayi 1 Tahun Korban KM Lestari Maju, Masih Dicari
Nakhoda sebagai penanggungjawab kecelakaan kapal dan perwira Syahbandar dinilai lalai memberikan izin berlayar meski kapal tersebut melebihi kapasitas.
“Kedua tersangka dijerat pasal berbeda," ujarnya.
Nakhoda KM Lestari Maju dijerat pasal 320 subsider pasal 112 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP.
Perwira Syahbandar dijerat pasal 303 subsider pasa 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Basarnas: Aditya, Bayi 1 Tahun Korban KM Lestari Maju, Masih Dicari
Polisi juga memeriksa pemilik KM Lestari Maju berinisial HY dan seorang petugas tiket berinisial IS.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Ia pun menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Pemilik kapal masih sebagai saksi dan masih diperiksa. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli seperti KNKT dan Basarnas," ucapnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tapi kita periksa semua saksi ahli terkait kelayakan kapal dan izin-izinnya. Total saksi yang telah diperiksa terkait KM Lestari Maju berjumlah 21 orang,” tambahnya.