Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tabrakan Speedboat di Sebatik, Pemilik dan ABK Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/07/2018, 19:45 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tabrakan speedboat yang mengangkut TKI di perairan Pulau Sebatik, pada Kamis (5/7/2018). 

Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Ali Suhadak mengatakan, dua tersangka ditetapkan yakni Bakka bin Yakub (42), anak buah kapal (ABK). Serta sang pemilik speedboat yakni Nacong Ahmad (38). Keduanya merupakan warga Sebatik. 

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan sejumlah pemeriksaan pascakecelakaan speedboat yang menewaskan 6 penumpang TKI ilegal. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (29/6/2018) lalu.

Baca juga: 3 Jenazah TKI Korban Tabrakan Speedboat di Nunukan Tiba di NTT

 

Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Sementara terhadap Nacong sang pemilik kapal, Kepolisian mensinyalir adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik kapal dengan mengangkut TKI ilegal.

Polisi memberatkan kedua tersangka dengan pasal 303 nomor 17 tahun 2017 tentang Undang-undang Pelayaran, dan pasal 120 nomor 11 tahun 2006 tentang Imigrasi terhadap keduanya. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuh Ali.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menambahkan, pihaknya telah mengamankan sebuah perahu yang mengalami kerusakan pada bagian lambung, sementara speedboat yang digunakan mengangkut TKI ilegal tenggelam di perairan Sebatik.

Baca juga: Tim SAR Kembali Temukan 2 Korban Tabrakan Speedboat di Sebatik

 

“Dari hasil pemeriksaan (para saksi), kapal yang mengangkut TKI-lah yang menabrak,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan kepada korban selamat dan ABK, mereka rata-rata tidak mengetahui persis kecelakaan yang menimpa mereka.

Mereka mengaku tiba-tiba kapal speedboat yang mereka tumpangi menabrak sesuatu yang mereka perkirakan adalah kapal cepat saat berada di periaran Pulau Sebatik.

Akibat kecelakaan tersebut, 6 penumpang ditemukan meninggal, 13 penumpang selamat sementara dua penumpang belum diketahui nasibnya.

Salah satu dari dua penumpang yang masih hilang tersebut merupakan motoris (pengemudi) kapal cepat atas nama Olong.

Sebagai informasi, upaya pencarian tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Nunukan berakhir hari ini, Kamis (5/7/2018). 

Baca juga: Pascatabrakan Speedboat di Sebatik, Pemerintah Awasi Kepulangan TKI Ilegal

Kompas TV Akibat kecelakaan ini, dua orang penumpang tewas, dua lainya menghilang, sementara dua orang penumpang selamat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com