Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisir Penginapan Melati, Polisi Tangkap 7 Pasangan Mesum

Kompas.com - 26/05/2018, 18:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pasangan mesum terjaring dalam operasi penertiban saat aparat gabungan Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon menyisir sejumlah penginapan melati yang ada di Kota Ambon sejak Kamis (24/5/2018) malam hingga Jumat (25/5/2018) dinihari.

Tujuh pasangan mesum itu ditangkap polisi karena diketahui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Mereka ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar sejumlah penginapan setelah polisi melakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penertiban yang dilakukan di sejumlah pengibapan itu sengaja digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadhan.

“Ada tujuh pasangan yang diamankan karena ternyata mereka itu bukan pasangan suami istri yang sah,” kata Ohoirat kepada waratwan, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Asik Ngamar di Hotel, 9 Pasangan Mesum Terjaring Razia

Menurut Ohirat selain merazia penginapan polisi juga menggelar razia di lokalisasi Tanjung Batu Merah. Di tempat ini, polisi juga ikut mengamankan satu pasangan mesum saat berduaan di dalam kamar.

Dia mengaku dari tujuh pasangan mesum yang ditangkap itu, salah satu wanita masih berstatus sebagai pelajar SMA.

“Ada yang masih berstatus siswi SMA. Jadi tujuh pasangan ini langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk didata dan menjalani pembinaan,”sebutnya.

Dalam operasi dengan sandi pekat Siwalima itu juga, polisi menangkap dua orang pelaku jambret yakni SK alias Endik dan JHU. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di Kota Ambon.

“Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.

Baca juga: Video Mesum Disebar di Facebook, Seorang Janda Polisikan Mantan Pacar

Selain menangkap pelaku jambret, polisi juga ikut menangkap seorang pengedar togel NT bersama sejumlah barang bukti berupa lembar kupon putih dan uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp 894.000.

“Kami juga mengamankan seorang pengedar togel dan saat ini telah diamankan,” katanya. 

Kompas TV Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar komunitas yang saling bertukar pasangan suami istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com