Salin Artikel

Sisir Penginapan Melati, Polisi Tangkap 7 Pasangan Mesum

Tujuh pasangan mesum itu ditangkap polisi karena diketahui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Mereka ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar sejumlah penginapan setelah polisi melakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penertiban yang dilakukan di sejumlah pengibapan itu sengaja digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadhan.

“Ada tujuh pasangan yang diamankan karena ternyata mereka itu bukan pasangan suami istri yang sah,” kata Ohoirat kepada waratwan, Jumat (25/5/2018).

Menurut Ohirat selain merazia penginapan polisi juga menggelar razia di lokalisasi Tanjung Batu Merah. Di tempat ini, polisi juga ikut mengamankan satu pasangan mesum saat berduaan di dalam kamar.

Dia mengaku dari tujuh pasangan mesum yang ditangkap itu, salah satu wanita masih berstatus sebagai pelajar SMA.

“Ada yang masih berstatus siswi SMA. Jadi tujuh pasangan ini langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk didata dan menjalani pembinaan,”sebutnya.

Dalam operasi dengan sandi pekat Siwalima itu juga, polisi menangkap dua orang pelaku jambret yakni SK alias Endik dan JHU. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini telah melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di Kota Ambon.

“Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku jambret, polisi juga ikut menangkap seorang pengedar togel NT bersama sejumlah barang bukti berupa lembar kupon putih dan uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp 894.000.

“Kami juga mengamankan seorang pengedar togel dan saat ini telah diamankan,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/05/26/18511701/sisir-penginapan-melati-polisi-tangkap-7-pasangan-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke