PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang memulangkan dua orang kakak beradik yang tertangkap berbuat mesum di Kota Padang.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Padang, Yadrison mengatakan, kedua pemuda ini sudah dilepaskan seusai menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah memanggil orangtua yang bersangkutan. Kami minta orangtua dapat mengawasi anaknya," ucap Yadrison, Selasa (3/4/2018).
Ia juga menekankan kepada pemilik hotel di Padang untuk tidak menerima pasangan di luar nikah menginap. Bagi pasangan yang ingin menginap harus menunjukkan surat nikah.
(Baca juga : Berbuat Mesum di Hotel, Kakak Adik di Padang Diamankan Satpol PP )
Sebelumnya, kakak beradik berjenis kelamin laki-laki ini tertangkap basah membawa pasangan masing-masing dalam satu kamar di salah satu hotel di kawasan Pondok Kota Padang, Minggu (1/4/2018).
Petugas baru mengetahui hubungan MH (23) dan GR (17) sebagai saudara kandung saat digelandang ke Mako Satpol PP Padang. Kedua pemuda ini bersama pasangannya masing-masing adalah warga Padang.