Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tajungpinang: Peserta Pilkada yang Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye Diberi Saksi Tegas

Kompas.com - 20/05/2018, 15:23 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Robby Patria mengingatkan pasangan calon di Pilkada Kota Tanjungpinang tidak berkampanye menggunakan rumah ibadah maupun sekolah.

Pihaknya menyatakan, jika ada pasangan calon yang melakukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas dari KPU Kota Tanjungpinang.

"Mari kita sama-sama menjaga kesucian Ramadhan dengan tidak melakukan kampanye di rumah ibadah," kata Robby, Sabtu (19/5/2018).

Robby mengatakan, pasangan calon boleh saja melakukan kegiatan keagamaan di masjid atau di surau selama masa Ramadhan. Misalnya, dengan memberikan ceramah Ramadhan.

Baca juga: KPU Pusat Akhirnya Tetapkan 3 Dapil di Tanjungpinang untuk Pemilu 2019

"Yang tidak boleh di dalam ceramah, menumpang kampanye dengan mengatakan jangan lupa memilih paslon tertentu. Apalagi secara terang-terangan membagikan barang yang dilengkapi dengan stiker ataupun kartu nama paslon," ungkap Robby.

Sejauh ini, menurut Robby, proses kampanye di Tanjungpinang masih berjalan dengan baik. Sampai sekarang belum ada yang menjurus dilaporkan menggunakan money politics atau pembagian barang lainnya, yang melebihi ketentuan yang dilarang.

"Karena barang yang diberikan kepada warga tidak boleh lebih nilainya Rp 25.000 per item. Misalnya payung atau gelas, harganya per unit hanya Rp 25.000 saja," jelas dia.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Ingatkan Paslon, Besok Batas Waktu Perbaikan Administrasi

Seluruh pengeluaran calon nantinya akan diaudit menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Tanjungpinang. Apakah benar pengeluaran untuk alat-alat tersebut melebihi seluruh dana kampanye yang ditetapkan KPU bersama paslon sejumlah Rp 6,16 miliar.

Jika melihat laporan penerimaan dana kampanye sampai 20 April 2018, Robby menyatakan belum ada paslon yang mendapatkan sumbangan yang banyak. Karena dari laporan paslon, sumbangan yang mereka terima tidak lebih dari Rp 200 juta per paslon.

Baca juga: Pilkada Tanjungpinang, KPU Temukan 4.000 Pemilih Ganda

"Kami tidak tahu dengan dana sebanyak itu paslon dapat melakukan kampanye dengan maksimal. Karena mereka mematok dana kampanye mereka selama masa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni Rp 6 miliar. Tapi kalau kami lihat sekarang, sumbangan penerimaan dana kampanye kedua paslon sangat kecil dari batasan maksimum," ujar Robby.

Untuk membantu paslon melakukan sosialisasi, KPU akan memfasilitasi iklan paslon di media cetak, elektronik, radio, dan online dimulai Juni 2018. Iklan tersebut akan dipasang di media massa di Kepulauan Riau.

"Untuk itu, KPU mengharapkan paslon segera menyerahkan desain iklan tersebut ke KPU. Supaya pada saatnya tiba, kami tidak menunggu lagi dan langsung bisa dipasang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com