BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 sebanyak 144.241 jiwa di rapat pleno terbuka, Jumat (16/3/2018) malam kemarin di Hotel Bintan.
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah, bersama dengan dua komisioner, kedua tim sukses pasangan calon, Kapolres Tanjungpinang Tedjo Baskoro, Sekretaris Kesbangpol Tanjungpinang Arlius, Kabag Pemerintahan dan camat, serta lurah se Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan setelah penetapan DPS tersebut, maka KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan.
"Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April 2018 mendatang," kata Robby via selukernya, Sabtu (17/3/2018).
Baca juga : Bawaslu-KPU Kaget Saat Wiranto Minta Penundaan Hukum Peserta Pilkada
Sementara warga yang belum masuk DPS, dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan Tanjungpinang.
Dari data hasil rekap, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak jumlah pemilih dengan pemilih sementara sebanyak 55.373 pemilih.Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih.
Kemudian kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang.
"Jumlah TPS yang sementara 317 sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga," jelas Robby.
Baca juga : 27.718 Pemilih Pilkada Pangkal Pinang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
KPU mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
"Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019.Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik," pungkas Robby.