Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tanjungpinang Ingatkan Paslon, Besok Batas Waktu Perbaikan Administrasi

Kompas.com - 19/01/2018, 09:44 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengingatkan para bakal paslon batas waktu perbaikan administrasi hingga 20 Januari 2018. Jika tidak, para paslon dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya di Pilkada Tanjungpinang.

"Kami berikan waktu sampai besok untuk bakal calon yang melakukan perbaikan administrasi," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria melalui sambungan selulernya, Jumat (19/1/2018).

Robby mengaku, keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018, Kamis (18/1/2018) malam.

"Tidak saja sejumlah komisioner KPU Kota Tanjungpinang, bakal calon, ketua partai pengusung, serta tim pendukung dari pasangan calon perseorangan juga hadir dan menyaksikan rapat pleno terbuka tersebut," ungkap Robby.

(Baca juga : Kontestan Pilkada Tanjungpinang: Tes Psikologi Paling Menantang )

Robby berharap masing-masing pasangan calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan yang belum lengkap atau yang masih tidak memenuhi syarat secepatnya.

"Jika lewat tanggal 20, kami tidak dapat meloloskan bakal calon untuk menjadi peserta Pilkada Tanjungpinang. Semua bakal calon harus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 maupun Peraturan KPU Nomor 15," tuturnya.

Ia mencontohkan, syarat administrasi yang harus dilengkapi bakal calon beragam. Ada yang kurang surat tanda terima penyerahan LHKP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada pula bakal calon yang belum menyerahkan SKCK asli, surat dari kantor pajak maupun Pengadilan Niaga di Medan tentang bebas pailit.

"Apalagi Sabtu tanggal 20 Januari itu hari libur, maka Jumat ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan administrasi yang belum selesai," tutupnya.

Kompas TV Bawaslu sudah mendapat klarifikasi dari Siti. Sejauh ini proses sudah selesai.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com