Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pusat Akhirnya Tetapkan 3 Dapil di Tanjungpinang untuk Pemilu 2019

Kompas.com - 08/04/2018, 15:41 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menetapkan tiga daerah pemeilihan (Dapil) yang ada di Kota Tanjungpinang.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keutusan KPU RI Nomer 237/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IY/2018 tentang pentapan dan pemilihan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Pemilu 2019.

Tidak hanya itu, penetapan tiga Dapil ini juga bertujuan untuk ajang pemilihan Presiden pada 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria melalui sambungan selulernya kepada Kompas.com mengatakan, penetapan ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Di Tajungpianng ada 18 Kelurahan dan empat Kecamatan dengan jumlah penduduk 207.933 jiwa," kata Robby, Minggu (8/4/2018).

Baca juga : Pilkada Tanjungpinang, KPU Temukan 4.000 Pemilih Ganda

Robby mengatakan dari tiga dapil ini, ada dua kecamatan yang digabungkan menjadi satu, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota menjadi dapil satu.

Selanjutnya Kecamatan Tanjungpinang Timur dapil dua dan Kecamatan Bukit Bestari menjadi dapil tiga.

"Dapil satu ada 68.421 jiwa dengan alokasi kursi ada 10, dapil dua 83.522 jiwa dengan alokasi kursi 12 serta dapil tiga ada 55.960 dengan alokasi kursi ada delapan," terang Robby.

Dengan keputusan ini, KPU Tanjungpinang secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang.

Baca juga : Pilkada Tanjungpinang, KPU Tetapkan 144.241 Daftar Pemilih Sementara

"Nantinya sosialisasinya dilakukan di Mall dengan konsep pesta rakyat meliputi pergelaran budaya, pantau, gurindam dan banyak kegiatan lainnya. Bahkan kami juga akan membagikan doorprize untuk masyarakat Tanjungpinang yang hadir dalam sosialisasi ini," ujar Robby.

Kompas TV 90 Orang Diproses Hukum Terkait Pelanggaran Nelayan Vietnam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com