Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 40 TKI Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 18/04/2018, 13:35 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam menggagalkan penyelundupan 40 TKI ilegal dari Batam tujuan Malaysia.

Para TKI ilegal itu diamankan saat menumpangi tiga speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK di perairan Teluk Mata Ikan Nongsa Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/4/2018).

Ketiga kapal kecil itu diamankan pada koordinat 1° 11' 20.2956" N - 104° 6' 39.1428" E.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Letkol Laut Agung Nugroho mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengiriman TKI ilegal dari Batam tujuan menuju Malaysia.

Selanjutnya, Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

"Pada saat Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penyekatan, terdeteksi secara visual terlihat adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan Nongsa Batam menuju ke arah Malaysia," kata Agung Nugroho, Selasa (17/4/2018).

Baca juga : Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 81 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menyelamatkan 40 TKI ilegal.

Agung menjelaskan, kapal itu sebenarnya berpenunpang 49 orang. Mereka terdiri dari 40 orang TKI ilegal, 9 orang warga asal Bangladesh dan 4 orang anak buah kapal (ABK 4 orang.

"40 orang WNI terdiri dari 36 laki-laki dan 4 orang perempuan," jelasnya.

Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

"Hasil tes urine, 2 ABK dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi," ujarnya.

Baca juga : Diduga Angkut TKI Ilegal, Perahu Pancung Tak Bertuan Diamankan di Nongsa Batam

Lebih jauh Agung mengatakan, nakhoda dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran. Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Kantor Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia," ujar Agung.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com