Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 81 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi

Kompas.com - 05/04/2018, 11:24 WIB
Hadi Maulana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan penolakan terhadap 81 pemohon pembuatan paspor baru hingga akhir Maret 2018.

Hal ini dilakukan karena rata-rata pemohon tersebut dianggap tidak jelas tujuannya dalam membuat paspor atau cenderung ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Charaghita Probo Yuantoro, mengatakan, hal ini diketahui sejak pembuatan paspor yang dimulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor.

"Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang sejatinya untuk kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura," kata Probo, Kamis (5/4/2018).

Selain itu, petugas yang melakukan wawancara juga mengaku kebanyakan pemohon menyampaikan jawaban yang membingungkan.

Meski berada di pulau kecil, tetapi pemohon setiap harinya terbilang cukup banyak, yaitu mencapai 60 pemohon setiap harinya.

"Rata-rata ingin melakukan wisata atau pengobatan di luar negeri," ungkap Probo.

Baca juga: Data di Paspor Berumur 39 Tahun, Ternyata Usia TKI Milka 68 Tahun

Dia mengakui sempat terjadi peningkatan pada Senin (2/4/2018) hingga 97 orang. Namun, keesokan harinya hingga saat ini jumlah pemohon kembali normal.

Saat disinggung apakah dari jumlah pemohon ada yang berasal dari luar Belakang Padang, Probo mengaku ada beberapa yang berasal dari kecamatan lain yang ada di Kota Batam.

"Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang fokus melayani masyarakat yang berdomisili di enam kelurahan di Kecamatan Belakang Padang. Namun, terkadang ada juga masyarakat Batam yang berasal dari kecamatan lain," jelas Probo.

Namun, untuk masyarakat di luar wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kantor Imigrasi membatasi jumlah sebanyak 58 pemohon setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat.

"Kalau untuk masyarakat Belakang Padang tidak berlaku pembatasan, kapan pun mereka datang, selagi masih jam pelayanan tetap kami lakukan pelayanan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi Turis Asing Bermasalah, Salah Satunya karena Mabuk

Kompas TV Kantor imigrasi kelas satu Jakarta Barat meresmikan layanan khusus disabilitas dan lansia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com