LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (KKP) Lhokseumawe, berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi, Selasa (3/4/2018).
Penetapan menjadi tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan R telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, setelah memeriksa keterangan 550 saksi, R diyakini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi itu.
“Kita sudah minta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk pengadaan hewan ternak itu. Total pengadaan Rp 14,5 miliar bersumber dari APBD Lhokseumawe 2014, kerugian negara ditaksir Rp 8,1 miliar,” sebut AKP Budi.
Dia menyebutkan, hari ini, polisi menyurati R untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 6 April 2018 mendatang. “Pemeriksaan nanti sudah dalam konteks menjadi tersangka,” katanya.
Baca juga : Menolak Ditahan, Tersangka Korupsi Aset Pemkot Surabaya Marah-marah
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut sebagai tersangka. Dengan penetapan R sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu menjadi tiga orang.
“Setelah itu, kita terus menyiapkan berkas dan sesegera mungkin melimpahkan berkasnya ke jaksa,” pungkas AKP Budi.
Baca juga : Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK Kumpulkan Penegak Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.