Salin Artikel

Kepala Dinas KPP Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi

Penetapan menjadi tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan R telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, setelah memeriksa keterangan 550 saksi, R diyakini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi itu.

“Kita sudah minta hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk pengadaan hewan ternak itu. Total pengadaan Rp 14,5 miliar bersumber dari APBD Lhokseumawe 2014, kerugian negara ditaksir Rp 8,1 miliar,” sebut AKP Budi.

Dia menyebutkan, hari ini, polisi menyurati R untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 6 April 2018 mendatang. “Pemeriksaan nanti sudah dalam konteks menjadi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut sebagai tersangka. Dengan penetapan R sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu menjadi tiga orang.

“Setelah itu, kita terus menyiapkan berkas dan sesegera mungkin melimpahkan berkasnya ke jaksa,” pungkas AKP Budi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/17485941/kepala-dinas-kpp-lhokseumawe-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-sapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke