LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, Halimuddin.
Halimuddin dinonaktifkan karena penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe karena tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian bantuan usaha kecil dan menengah (UKM) Tahun 2015.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Bukhari AKS mengatakan, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, telah menunjuk Sekretaris Disperindagkop Lhokseumawe Bakhtiar Sulaiman, sebagai pelaksana tugas kepala dinas.
“Untuk sementara diambil keputusan menonaktifkan Halimuddin. Dia biarlah fokus untuk penyelesaian kasus hukum yang menjeratnya. Di sisi lain roda organisasi harus terus berjalan,” sebut Bukhari.
(Baca juga : Kakek Pengayuh Becak Dilarikan ke Rumah Sakit, di Bawah Jok Ditemukan Uang Rp 48 Juta )
Dia menyebutkan, Bakhtiar Sulaiman, sebagai pelaksa tugas diharapkan bisa memimpin dinas tersebut dengan baik. Sehingga, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Kalau pak Halimuddin kan sudah tak mungkin lagi. Orangnya sudah ditahan. Jadi, dinas dipimpin pelaksana tugas sementara waktu. Ke depan, tentu akan dicari kepala dinas definitif,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe resmi menahan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Lhokseumawe, Halimuddin, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (15/3/2018).
Halimuddin diduga tersangkut kasus dugaan korupsi memfasilitasi pengembangan usaha kecil dan menengah sumber dana APBD Perubahan tahun 2015.