GORONTALO, KOMPAS.com – Dua orang ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo atas dugaan korupsi proyek pengadaan air baku dan jaringannya senilai Rp 16 miliar.
Keduanya adalah Ventje Yunus Abbas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Juprianto Pasue, direktur CV Sinar Bintang Surya Aditya sebagai kontraktor.
“Keduanya kami tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWS) II Gorontalo pada proyek pengadaan pipa di desa Longalo senilai Rp 16 miliar tahun 2015,” kata Firdaus Dewilmar, kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (22/3/2018).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang.
Menjelang malam, dari ruang pemeriksaan Ventje dan Juprianto langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah disiapkan sejak sore di depan. Keduanya menundukkan kepala sambil berlindung di balik tubuh staf kejaksaan yang membawanya keluar ruang.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Tanah, Mantan Bupati Nagekeo Ditahan
Menurut Firdaus, berdasarkan temuan dan bukti penyidikan terkait perkara ini, Kejaksaan Tinggi menemukan adanya penyimpangan proyek, terutama pada pengadaan pipa.
“Banyak temuan di pengadaan pipa, spesifikasinya diturunkan,” kata Firdaus Dewilmar.
Baca juga : Tersangkut Korupsi, Kepala Dinas Perindustrian Lhokseumawe Ditahan Kejaksaan
Akibat penurunan spesifikasi pipa dan temuan lainnya, negara dirugikan Rp 5 miliar.