Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Tanah, Mantan Bupati Nagekeo Ditahan

Kompas.com - 20/03/2018, 07:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Iwan Kurniawan mengatakan, Yohanes ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pelepasan aset tanah untuk perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagekeo.

"Selain mantan Bupati Nagekeo, ada dua tersangka lainnya yang ikut diitahan yakni mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo Petrus Wake," ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (20/3/2018) pagi.

Sebelum ketiganya ditahan, sempat dilakukan penyerahan tahap dua oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

(Baca juga : Deretan Mobil Mewah Hasil Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah )

Menurut Iwan, dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 14,5 hektar di Desa Malasare, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada 2012 tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Setelah diperiksa kesehatannya dinyatakan sehat, sehingga tiga tersangka ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang, hingga 20 hari mendatang," tutupnya.

Kompas TV Hakim Artidjo Alkostar dikenal sering menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com