Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Sumut, JR Saragih Dukung Djarot-Sihar

Kompas.com - 02/04/2018, 16:17 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Jopinus Ramli (JR) Saragih membuat kejutan baru. Ia menyatakan dukungannya pada pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan dukungan disampaikan Bupati Simalungun itu, setelah memastikan dirinya tak mengajukan kasasi pasca gugatan bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, 27 Maret 2018.

"Saya mengajak seluruh relawan agar mendukung pasangan calon Djarot-Sihar pada 27 Juni 2018. Mari kita menangkan demi Sumatera Utara yang lebih baik ke depan," ujar JR Saragih di Simalungun, Senin (2/4/2018).

Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, Herry Zulkarnaen mengaku belum menerima pernyataan resmi JR Saragih mendukung pasangan calon tertentu.

(Baca juga : Relawan Ancam Tinggalkan Demokrat Kalau Tak Serius Dampingi JR Saragih )

Kalaupun ada pernyataan yang beredar mendukung pasangan calon Djarot-Sihar itu merupakan pernyataan pribadi JR Saragih.

"Sedangkan partai masih menunggu arahan Ketua Umum DPP Demokrat kemana arah dukungan. Jadi belum ada pernyataan dukungan partai ke kiri atau kanan. Kita tunggu saja sikap pimpinan partai," katanya.

Sebelumnya, JR Saragih berpasangan dengan Ance Selian maju dalam Pilkada Sumut diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PKPI.

Namun pasangan ini kandas menjadi kontestan setelah KPU Sumut menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat. Sebab legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah.

(Baca juga : Pasangan JR Saragih: Kami Akan Terus Mencari Keadilan )

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan, setelah JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya menetapkan dua pasangan calon sesuai keputusan KPU Sumatera Utara No 7 tetanggal 12 Februari 2018.

"Tak ada penetapan lagi meski bakal pasangan calon JR Saragih-Ance mengajukan gugatan banding dan kalah di PT TUN. SK KPU Sumut tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon masih jadi pedoman," tukasnya. 

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com