Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Penjambret hingga Tertangkap, Driver Ojek Online Diberi Penghargaan

Kompas.com - 29/03/2018, 16:26 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi heroik seorang pengemudi ojek online mengejar penjambret di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya, Selasa (27/3/2018), diganjar penghargaan.

Pasalnya, aksi sang pengemudi Go-Jek itu membuat dua penjambret terjatuh dan akhirnya ditangkap polisi.

Mahardhika Nugraha Hariyanto menerima penghargaan dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Kamis (29/3/2018), bersama dua pengemudi Go-Jek lainnya, Agus Dwi Ari dan Suroso.

Mahardika diberi penghargaan karena dia mengejar pelaku dan membuat mereka terjatuh meski dirinya juga akhirnya terjatuh dan mengalami luka di pelipis bagian kanan dan kedua lutut kakinya.

(Baca juga: Viral, Pengemudi Ojek "Online" Dipaksa Nikahi Penumpang Wanita)

Setelah dua penjambret terjatuh, dua pengemudi Go-Jek lainnya yang turut mengejar bersama polisi ikut menangkap pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Rudi Setiawan mengapresiasi aksi pengemudi ojek online yang turut serta menjaga keamanan ketertiban di Surabaya.

"Ternyata di Surabaya yang katanya kota besar, masih ada aksi kepedulian antar sesama," ungkapnya.

(Baca juga: Kisah Difabel Pengemudi Ojek "Online", Penumpang Kerap Batalkan Pesanan Setelah Bertemu (1)

Dia berharap, teladan Mahardhika bisa menjadi inspirasi bagi semua warga di Surabaya untuk menjadi polisi bagi orang lain di sekitarnya maupun untuk dirinya sendiri.

"Kita semua tahu, anggota polisi sangat terbatas untuk melayani warga di Surabaya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com