Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Nelayan "Trawl", Kantor Balai Pelabuhan Perikanan Dirusak

Kompas.com - 24/03/2018, 21:42 WIB
Firmansyah,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi sekitar 100 nelayan trawl di Kantor Balai Pelabuhan Perikanan di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu pada Sabtu (24/3/2018), berakhir dengan perusakan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal menjelaskan, unjuk rasa dilakukan sekitar 100 nelayan trawl. Mereka protes karena dilarang mencari ikan menggunakan trawl.

"Pemprov tidak ada kewenangan untuk itu, kecuali membantu memfasilitasi perizinan di luar jenis alat tangkapnya yang sudah diatur dalam Permen KP 71/2016, sebelumnya Keppres 39/1980 dikuatkan UU 45/2009 dilengkapi dengan Permen KP 2/2011 dan Permen KP 2/2015," ujar Ivan, Sabtu.

Pemprov, menurut dia, tidak berwenang mengusulkan permintaan dibolehkannya trawl. Sebab, secara administrasi Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin trawl, sebagaimana aturan yang berlaku.

Merasa tak puas dengan alasan tersebut, pengunjuk rasa merusak kantor Balai Pelabuhan Perikanan di Pelabuhan Pulau Baai.

Para nelayan trawl menganggap pemerintah telah membuat mereka tak dapat melaut mencari ikan dan tak dapat menafkahi keluarga.

(Baca juga: Laut Bebas "Trawl", Nelayan Bengkulu Gelar Sujud Syukur)

Atas aksi perusakan itu, 16 kaca jendela kantor Balai Pelabuhan Ikan pecah, dua pintu kaca pecah, satu wireless rusak, dinding tembok retak, dan 1 unit AC rusak.

"Kami telah laporkan aksi perusakan ke polisi secara resmi dan disarankan melapor ke Polres Bengkulu," ucap Ivan.

Kantor Balai Perikanan di Bengkulu rusak akibat demo nelayan trawl, Sabtu (24/3/2018).KOMPAS.com/FIRMANSYAH Kantor Balai Perikanan di Bengkulu rusak akibat demo nelayan trawl, Sabtu (24/3/2018).
Sebelumnya, telah terbentuk kesepakatan antara nelayan trawl dengan pemerintah. Para nelayan dilarang menggunakan trawl dan akan diberikan bantuan berupa alat tangkap yang tidak dilarang.

Namun, hingga kini bantuan tersebut masih dalam proses realisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com