Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hidup Menteri Susi, Hidup Menteri Susi, Musnahkan Trawl"

Kompas.com - 19/02/2018, 18:14 WIB
Firmansyah,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ribuan nelayan di seluruh Bengkulu menggelar unjuk rasa menolak aktivitas trawl di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (19/2/2018).

Ribuan nelayan mengaku gerah dengan tindakan pengguna trawl yang terus beroperasi merusak ikan dan terumbu karang.

Nelayan juga merasa kecewa setelah beberapa hari sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan, trawl boleh beraktivitas di atas jangkauan 4 mil di laut.

Secara bergantian, perwakilan nelayan dan mahasiswa berorasi. Mereka juga mengaku mendukung kebijakan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Hidup Susi, Hidup Susi. Kami mendukung kebijakan Menteri Susi untuk memusnahkan trawl, tenggelamkan," teriak massa aksi dalam orasi dan yel-yelnya.

"Trawl sudah lama beroperasi di Laut Bengkulu, tetapi langkah pemerintah dan aparat lambat. Kami protes minta agar trawl bersih dari Laut Bengkulu," kata Ujang Joker, seorang nelayan.

(Baca juga: Gaya Menteri Susi Bersepeda Keliling Tegal Sambil Bonceng Cucu)

Selain itu, menurut Ujang, keputusan Plt Gubernur memperbolehkan aktivitas trawl di atas 4 mil laut dianggap aneh. Padahal, pemerintah pusat dan UU melarang adanya aktivitas trawl.

Sementara itu, kebijakan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah soal trawl boleh beroperasi di atas 4 mil laut diluruskan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.

"Karena trawl di Bengkulu ini daya jelajahnya hanya di bawah 4 mil. Kalau ada yang nekat maka akan ditindak. Intinya trawl kami nyatakan ilegal di laut Bengkulu," ungkap Nopian.

(Baca juga: 5 Aksi Menteri Susi yang Bikin Warga Kolaka Geleng-geleng Kepala)

Konflik antara nelayan tradisional dan trawl pernah meruncing di Bengkulu pada 1998. Beberapa kapal dan alat trawl disandera lalu dibakar oleh nelayan tradisional.

Nelayan berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali bila pemerintah dan penegak hukum menjalankan amanat UU secara tegas dan adil.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com