Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trawl Dibolehkan di Atas 4 Mil Laut, Nelayan Protes ke Pemprov Bengkulu

Kompas.com - 19/02/2018, 15:20 WIB
Firmansyah,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ribuan nelayan dari seluruh Provinsi Bengkulu mendatangi kantor gubernur, Senin (19/2/2018).

Kedatangan ribuan nelayan ini dipicu oleh kekesalan mereka akibat tingginya aktivitas trawl yang beroperasi di perairan Bengkulu.

Selain itu, nelayan juga merasa kecewa pada pertemuan beberapa hari sebelumnya dengan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sempat menyebutkan bahwa trawl boleh beroperasi di atas 4 mil laut.

"Trawl sudah lama beroperasi di laut Bengkulu, tetapi langkah pemerintah dan aparat lambat. Kami protes minta agar trawl bersih dari laut Bengkulu," kata Ujang Joker, seorang nelayan.

Selain itu, menurut Ujang, keputusan Plt Gubernur memperbolehkan aktivitas trawl di atas 4 mil laut dianggap aneh. Padahal, pemerintah pusat dan UU melarang adanya aktivitas trawl.

Aksi itu berjalan damai meski polisi sempat menurunkan pasukan huru-hara dan beberapa ekor anjing.

Baca juga: Trawl Masih Beredar, Nelayan Bengkulu Ancam Razia

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti yang menemui pengunjuk rasa mengatakan tidak pernah ada pelegalan trawl di laut Bengkulu.

"Mulai saat ini pemerintah dan penegak hukum akan menindak pelaku trawl di laut Bengkulu. Akan dibangun tiga pos pemantauan di tiga wilayah, di laut Bengkulu," jelasnya.

Ia berjanji dalam waktu paling lama satu minggu pemerintah akan melakukan aksi nyata menindak pelaku trawl. Pemprov Bengkulu juga mengungkapkan akan membeli satu kapal patroli guna memantau aktivitas trawl.

"Karena trawl di Bengkulu ini daya jelajahnya hanya di bawah 4 mil. Kalau ada yang nekat maka akan ditindak. Intinya trawl kami nyatakan ilegal di laut Bengkulu," demikian Nopian.

Konflik antara nelayan tradisional dan trawl pernah meruncing di Bengkulu pada 1998. Beberapa kapal dan alat trawl disandera lalu dibakar oleh nelayan tradisional.

Nelayan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali bila pemerintah dan penegak hukum menjalankan amanat UU secara tegas dan adil.

Baca juga: Rumpon Nelayan Hancur karena Trawl, Tangkapan Ikan Berkurang Drastis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com