Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Janin Hasil Aborsi, Dua Gadis Digelandang Polisi

Kompas.com - 21/03/2018, 13:59 WIB
Abdul Haq ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Dua gadis belia berinisial KW (21) dan NH (20) digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/3/2018) pukul 10.00 Wita.

Mereka ditangkap karena ketahuan aborsi dan mengubur janin hasil hubungan gelapnya. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penggali tanah dan obat aborsi.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari ditemukannya janin berusia 4 bulan di Dusun Bangkala, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Selasa, (20/3/2018).

Polisi yang melakukan penyelidikan usai menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengamankan NH lantaran sejumlah saksi melihat NH menggali tanah di sekitar lokasi menggunakan cangkul.

(Baca juga : Setelah F Aborsi di Kamar Kos, Sang Kekasih Kuburkan Bayinya )

"Anggota Polsek Bontomarannu yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan NH berdasarkan keterangan dari sejumlah warga," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang langsung menggelar rilis sesaat setelah pelaku ditangkap.

Dari hasil interogasi terhadap NH diketahui, bahwa orangtua janin tersebut adalah KW. KW sengaja meminta pertolongan kepada NH untuk mengubur janin tersebut usai melakukan aborsi

"Saya tidak lihat dia aborsi dia telepon saya untuk datang dan minta tolong agar bayinya dikubur," kata NH.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebuah cangkul, pisau dapur, pakaian, serta sejumlah jenis obat abortus yang dibeli KW secara online.

 

(Baca juga : Kubur Bayi Hasil Aborsi di Samping Sumur, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi)

KW mengaku terpaksa menggugurkan janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya lantaran malu. Selain itu, hubungan asmara keduanya juga tak mendapat restu dari orangtua kedua belah pihak.

"Saya malu karena sudah terlanjur hamil, apalagi hubungan kami tidak mendapat restu dari orangtua," kata KW.

Sementara kekasih KW, saat ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, dia akan diringkus jika terbukti terlibat dalam proses aborsi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara lima tahun sesuai dengan pasal 348 KUHP.

"Terkait dengan kekasih KW masih dalam penyelidikan apakah dia terlibat atau tidak dalam proses aborsi," kata Sinto Silitonga.

Kompas TV Polres Bandara Soetta merilis pengungkapan kasus aborsi yang terjadi di toilet pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com