Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kegiatan Parpol, Dua Perangkat Desa di Magelang Kena Sanksi

Kompas.com - 14/03/2018, 21:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua perangkat desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kedapatan menghadiri kegiatan sebuah Partai Politik (Parpol) di wilayahnya.

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang telah memproses keduanya dan mengeluarkan rekomendasi untuk diganti.

Ketua Panwaskab Magelang, M Habib Shaleh, mengungkapkan dua perangkat desa itu adalah HR, Kepala Urusan Keuangan di Desa Banjaragung dan SN, Kepala Urusan Keuangan di Desa Pandansari. HR bahkan memiliki jabatan di Sekretariat PPS desanya.

"Mereka diketahui ikut kegiatan internal atau rapat konsolidasi PDI Perjuangan. Mereka juga kedapatan mengenakan seragam partai tersebut," jelas Habib, ditemui di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Magelang, Rabu (14/3/2018).

(Baca juga : Survei Kompas: Pilkada Jawa Barat, Elektabilitas Deddy-Dedi 42,8 Persen, Ridwan-Uu 39,9 Persen )

Habib menjelaskan, keduanya ditemukan Panwascam Kajoran pekan lalu. Pihaknya telah memiliki foto sebagai bukti, melakukan klarifikasi, sebelum kemudian membuat surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Karena kedua orang tersebut adalah perangkat desa, maka dasar pemberian rekomendasi adalah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tandas Habib.

Dia menyebutkan, di dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat kegiatan parpol manapun. Sejauh ini, sanksi yang diberikan adalah sanksi moral berupa teguran.

Khusus untuk perangkat yang menjabat di sekretariat PPS, kami rekomendasikan untuk diganti," tuturnya.

(Baca juga : Ganjar Menang dalam Survei ?Kompas?, Sudirman Said Sebut Itu Berita Bagus )

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun menambahkan, sejauh ini terdapat lima temuan yang ditindaklanjuti terkait ketidaknetralan para perangkat di tingkat desa maupun kecamatan.

Adapun kelima temuan, antara lain camat Candimulyo, kepala Dusun di Kecamatan Dukun, dan dua orang kepala urusan keuangan di Kecamatan Kajoran.

"Untuk camat Candimulyo sudah diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Magelang berupa teguran moral. Hal itu juga sesuai dengan rekomendasi yang turun dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta," papar Fauzan.

Fauzan berujar, untuk pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye maka sanksi yang diberikan masih berupa teguran moral. Jika sudah masuk masa kampanye, maka sanksi yang diberikan bisa sedang, berat, bahkan penundaan pangkat. 

Kompas TV Tak terasa sudah hampir satu bulan para calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah berkeliling dan berkampanye berupaya menjaring simpati para calon pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com