Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Ubah Bunga Jadi Uang, Gus Bram Tipu Korbannya Rp 50 Juta

Kompas.com - 06/03/2018, 13:27 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Berbekal tikar dan minyak wangi, KS alias Gus Bram (45) meraup puluhan juta rupiah dengan mendaku mampu mendatangkan uang secara gaib.

Karena ulahnya itu, dia kini mendekam di tahanan Mapolres Kota Kediri, Jawa Timur, setelah dilaporkan oleh korbannya.

Gus Bram yang tinggal di Dusun Tanjungrejo, Desa Sidoasri, Kecamatan Kanduruhan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu dilaporkan oleh Budi Supriyanto (63) asal Jabon, Banyakan, Kabupaten Kediri. Polisi kemudian menangkap Gus Bram pada Minggu (4/3/2018) lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Kamsudi menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban dikenalkan kepada Gus Bram yang konon bisa mengambil uang secara gaib oleh 2 orang lainnya yang kini menjadi saksi.

"Peristiwanya dimulai pada Desember 2017," ujar AKP Kamsudi, Selasa (6/3/2018).

Dari pertemuan itu, korban yang mempercayai kemampuan Gus Bram, kemudian diminta mengeluarkan uang Rp 4,5 juta sebagai modal awal keperluan ritual. Uang itu dengan dalih dibelanjakan untuk membeli tikar hingga minyak wangi.

Baca juga : Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Korbannya Rp 2,8 Miliar

Sedangkan ritual itu dilakukan di salah satu kamar rumah milik korban. Gus Bram menaruh bunga yang diberi minyak wangi dan bunga itu akan berubah menjadi uang.

Usai ritual itu, Gus Bram mengunci kamar tersebut dan membawa pergi anak kuncinya. Dia berpesan kamar itu tidak boleh dibuka hingga dia memerintahkannya.

Selama itulah Gus Bram sering meminta uang dengan beragam alasan hingga jumlah totalnya mencapai Rp 50 juta.

Baca juga : Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Tipu Warga Rp 2 Miliar

Hal itu kemudian memantik kecurigaan dari pihak keluarga korban. Hingga kemudian keluarganya mendobrak kamar tersebut dan tidak ada uang sepeser pun.

"Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan ditahan," pungkas Kamsudi.

Kompas TV Tersangka mengaku bisa menggandakan uang Rp 8 juta jadi Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com