Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pengganda Uang Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

Kompas.com - 10/10/2016, 16:36 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ki Purbo Lalang Jati, dukun pengganda uang yang dilaporkan oleh korbannya, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Toni Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menjadi tersangka membuat Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati (33) ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Warga Kabupaten Rokan Hilir ini sebelumnya dicokok polisi dari Polresta Pekanbaru Jumat malam pekan lalu di rumahnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Setelah diperiksa dia mengakui perbuatan telah melakukan penipuan.

"Tersangka ini katanya dapat menggandakan uang melalui Bank Jin. Uang yang disetor korban misal Rp 5 juta dapat digandakan menjadi ratusan juta. Tapi ini jelas penipuan," ujar Toni.

Terdapat lebih dari 10 korban penipuan modus penggandaan uang Ki Purbo, namun baru satu korban yang melapor dengan kerugian Rp 63 juta, Kus Hendarto (50). Melalui korban itulah terungkap penipuan bermodus ilmu supranatural yang dilakukan tersangka.

(Baca juga: Mengaku Ditipu Rp 63 Juta oleh Dukun Pengganda Uang, Warga Lapor Polisi)

Polisi mengimbau korban-korban dukun pengganda uang ini segera melapor sehingga dapat diketahui nominal yang diraup tersangka.

Polisi mengungkap Ki Purbo telah menjalankan praktik supranatural sejak 2015 dengan melayani orang-orang yang ingin mendapatkan kesugihan, kelancaran usaha, jodoh, pekerjaan serta kemujuran nasib. Namun baru April 2016 dia membuka praktik menggandakan uang.

Dia menggunakan Facebook untuk mempromosikan praktiknya.  Dari ikhtiar jahatnya itu dia mendapatkan puluhan juta rupiah per bulan sehingga tidak heran bisa memiliki rumah permanen dan dua mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com