CILACAP, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap menangkap Sugiyono (50), warga Desa Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah.
Pria paruh baya tersebut diduga melakukan penipuan dengan kedok menjadi dukun palsu pengganda uang.
Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan, polisi menangkap Sugiyono berdasarkan laporan dari salah satu korbannya berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.
Korban melapor kepada polisi karena ditipu Sugiyono yang saat itu menjanjikan dapat melipat gandakan uangnya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan untuk menggandakan uang korban dengan menggunakan ritual-ritual tertentu,” katanya, Rabu (18/10/2017).
(Baca juga: Mengaku Bisa Tarik Harta Karun, Dukun Palsu Tipu Korbannya Rp 162 Juta)
Pada mulanya, korban menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta dengan harapan dapat digandakan menjadi Rp 1,8 miliar. Pelaku dengan kata-kata manis mencoba memengaruhi korban yang saat itu sedang mengalami masalah keuangan karena pasang surut bisnis.
“Korban diajak pelaku melakukan ritual untuk menarik uang karomah dengan jalan menyembelih kambing dan merapal mantra. Agar semakin meyakinkan, pelaku mengajak korban ke kamar dan memperlihatkan tumpukan uang mainan pecahan Rp 100.000 dari dalam peti,” ujarnya.
Merasa yakin dengan kesaktian sang dukun, korban kemudian menambah jumlah uang yang digandakan. Korban mentransfer Rp 2,8 miliar ke rekening pelaku.
“Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku tak kunjung datang untuk mengantarkan uang karomah ke rumahnya, sehingga korban melaporkan kepada polisi,” ucapnya.
(Baca juga: Dijanjikan Uang sekarung, Anggota TNI Ditipu Dukun Palsu)
Pelaku ditangkap pada Senin (16/10/2017) di sebuah rumah kontrakan di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dari kontarkan tersebut, polisi mendapati sebuah ruang atau kamar yang diduga menjadi tempat ritual.
Di dalam kamar itu ditemukan sebuah peti terbungkus kain warna putih dan uang mainan tertata di atas triplek kayu.
Petugas juga berhasil menyita 2 pucuk senjata jenis air soft gun, beberapa lembar rekening bank, serta beberapa peralatan ritual seperti jenglot dan minyak wangi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Djoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.