MAMUJU, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Mamuju, Sulawesi Barat, MRH, ditangkap polisi seusai bertransaksi narkoba, Rabu (13/2/2018) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Mamuju, AKP Sukri mengatakan, MRH melakukan transaksi sabu di kampusnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba kerap dilakukan di Jalan Hasanudin. Mendapat laporan itu, petugas membuntuti pelaku. Saat tersangka bertransaksi dengan temannya, polisi langsung menangkapnya.
"Sudah lama jadi target petugas, namun baru kali ini berhasil ditangkap salah satu mahasiswa usai transaksi," ujar Sukri di Mamuju, Rabu (14/2/2018).
(Baca juga : Fachri Albar Mengaku Konsumsi Ganja Sejak 2015 dan Sabu Setahun Lalu)
Sukri menjelaskan, saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba menyembunyikan barang bukti. Polisi kemudian menggeledah barang bawaannya dan ditemukan satu paket sabu di dalam plastik bening yang disimpan di kantong celana.
Dalam penyelidikan, sambung Sukri, tersangka mengaku mendapat sabu dari salah seorang bandar narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Mamuju dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Kini polisi masih mengejar pelaku terduga pengguna narkoba lainnya yang masih berkeliaran di Kota Mamuju.